Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Pria Warga Mesir Dideportasi

- 17 Januari 2024, 18:10 WIB
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024.
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 23 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.

Baca Juga: Hati Hati! Ganasnya Pinjol Ilegal, PRMN Menyebutnya Rentenir Online

Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya. "Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)" pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.

Baca Juga: Persiapkan Barang yang akan Anda Bawa untuk Melahirkan di Rumah Sakit, Jangan Lupa Catat Ini

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan akhirCairo International Airport, Mesir dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Dudy.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x