Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.
Baca Juga: Viral Sejumlah Oknum Warga Sumba Bikin Resah, Polda Bali Minta Ketua IKKES TegasBaca Juga: Viral Sejumlah Oknum Warga Sumba Bikin Resah, Polda Bali Minta Ketua IKKES Tegas
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline Imigrasi Singaraja di 0811389809. ***