INDOBALINEWS - Imigrasi Singaraja lakukan pendeportasian terhadap WNA berinisial DP (Pr) 33 tahun warga negara Republik Ceko dengan nomor penerbangan KE634 karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Kamis 22 Februari 2024.
Pendeportasian WNA bermasalah sesuai ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Kakanim Hendra dalam pernyataan resminya yang dilansir Jumat 23 Februari 2024.
Baca Juga: Desak Made Rita Kusuma Dewi Target Emas di IFSC World Cup dan Olimpiafe Paris 2024
Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem.
Dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP (Pr) yang berkewarganegaraan Republik Ceko dan AV (Lk) berkewarganegaraan Argentina. Keduanya diamankan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada Rabu 21 Februari 2024 di Kantor Imigrasi Singaraja,
Diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak," Jelas Hendra.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI: Mantan Rektor UNUD Prof Antara Bebas
Menurut Hendra kedua WNA tersebut akan di deportasi dari Bali secara terpisah. "Untuk WNA berinisial AV (Lk) berumur 33 tahun berkewarganegaraan Argentina akan kami deportasi pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan," imbuhnya.