Terungkap!! Ini Alasan AWK Tolak Angkat Kaki dari Kantor DPD RI Bali Meski Sudah Diberhentikan

- 20 Maret 2024, 12:16 WIB
Ini Alasan AWK Tolak Angkat Kaki dari Kantor DPD RI Bali Meski Sudah Diberhentikan, Rabu 20 Maret 2024
Ini Alasan AWK Tolak Angkat Kaki dari Kantor DPD RI Bali Meski Sudah Diberhentikan, Rabu 20 Maret 2024 /Instagram @aryawedakarna

INDOBALINEWS - Arya Wedakarna atau kerab disapa AWK, selaku Anggota DPD RI dari Bali yang belum lama diberhentikan memastikan dirinya tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.

“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” kata AWK, sapaannya, dilansir dari Antara, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Asnawi Mangkualam Sebut Level Timnas Indonesia di Atas Vietnam

Diketahui DPD RI melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya menyampaikan agar Arya Wedakarna mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Arahan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Namun demikian hingga saat ini anggota dua periode itu enggan mengikuti arahan dan tetap berkantor, bahkan menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.

Baca Juga: Timnas Infonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Pincang, Lima Pemain Absen

“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujarnya.

Arya Wedakarna mengaku masih memproses aduannya di PTUN Jakarta yang tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x