INDOBALINEWS - Kegiatan pengawasan dan penertiban parkir liar dilaksanakan Polresta Denpasar bekerjasama dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda,S.H dan Kasi Patwas I Gede Eka Prajna Priantara SSIT MSI dilaksanakan Selasa 26 Maret 2024.
Penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo, Denpasar. Kegiatan ini melibatkan personil dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar, TNI/PM, Satpol PP Denpasar, dan Dishub Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan dalam kegiatan ini ditemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada & Jalan Cargo.
Jenis kendaraan yang ditemukan melanggar aturan termasuk roda dua sebanyak 22 kendaraan, mobil berpenumpang sebanyak 2 kendaraan, Pickup sebanyak 2 kendaraan, dan Truck sebanyak 2 kendaraan.
Dalam upaya meminimalisir kemacetan di jalur tersebut, hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan parkir kendaraan di tempat-tempat yang dilarang.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang jalur tersebut.
Baca Juga: 4 Pendaki yang Sempat Hilang di Gunung Sanghyang Ternyata Ubah Jalur dan Tak Bisa Berkomunikasi
AKP I Ketut Sukadi juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas di Kota Denpasar.