Tabrak 2 Motor yang Parkir di Depan Banjar, Sugeng Ganti Seluruh Kerugian Dimediasi Bhabinkamtibmas

- 5 Maret 2024, 11:28 WIB
 Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas
Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material di depan Banjar Tegal Dukuh Anyar jalan Gunung Krakatau I Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Senin 4 Maret 2024sekitar jam 19.00 Wita.

Kronologi kejadian berawal pada pukul 01.00 Wita kendaraan Mobil Honda HR-V, warna abu-abu/Baja Metalik dengan Nomor Polisi AG 1715 MW yang dikendarai Achmad Sugeng menabrak dua sepeda motor yang parkir didepan Banjar Tegal Dukuh Anyar.

Insiden itu mengakibatkan kendaraan Honda merk Scoopy dan PCX milik pemuda Banjar setempat mengalami rusak berat.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Tutup Usia

Pelaku Achmad Sugeng kemudian diamankan dan bersedia mengganti seluruh kerugian dari dua unit sepeda motor yang ditabraknya, namun karena pagi itu ia hanya membawa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka untuk memastikan kesanggupannya akan dilakukan mediasi kembali pada jam 19.00 Wita.

Adapun Identitas kedua sepeda motor tersebut yaitu Honda PCX milik I Kadek Rama Dwi Kayantha, beralamat di jalan Wibisana Barat Gang II Y/A No.1A Merta Yasa Pemecutan Kaja Denpasar Utara.

Motor tersebut mengalami kerusakan parah di bagian kepala dan penutup knalpot rusak serta Honda Scoopy milik Gede Aditya Sugara beralamat di jalan Gunung Sari IV No.8 Buana Kubu, Desa Tegal Harum Denpasar Barat mengalami kerusakan pada bodi kiri dan kanan baret.

Baca Juga: Kurun Waktu 1,5 Bulan di 2024 OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, 13 Bulan 2.481 Diblokir

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x