Jual Gas LPG 3 Kg Rp30 Ribu, Pangkalan di Denpasar Diberi Sanksi Pertamina Stop Pasokan

- 29 Mei 2024, 06:05 WIB
PIlustrasi pengisian tabung LPG 3 Kg.
PIlustrasi pengisian tabung LPG 3 Kg. /Foto : dok. Pertamina

Baca Juga: Plant-Based Diet Tingkatkan Kesehatan pada Wanita dengan Kanker Payudara, Kok Bisa?

Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.

"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," tutup Ahad.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah