INDOBALINEWS - Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan untuk rumah tangga sasaran dan UKM sasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan dalam rapat koordinasi dengan anggota Komisi VII DPR RI, I Nyoman Parta dan Ketua DPC VI Hiswana Migas Bali pada Kamis (22/2) pagi di kantor Pertamina Patra Niaga Denpasar.
Ida Bagus Setiawan menjelaskan bahwa pada Tahun 2024 ini jumlah kuota LPG bersubsidi yang disediakan untuk Provinsi Bali mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Besaran penurunannya mencapai 0,79%.
Sementara di sisi lain, jumlah konsumsi masyarakat terhadap LPG 3 Kg terus meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Jadi Instruktur Yoga, WNA Ceko dan Argentina Dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja
Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam pemberian subsidi LPG 3 Kg. Nantinya untuk memperoleh LPG 3 Kg masyarakat akan dikurasi berdasarkan NIK/KTP nya.
“Pendataan pembelian LPG Tabung 3 Kg berdasarkan NIK,” jelas Setiawan. Tujuannya adalah agar subsidi yang diberikan menjadi lebih tepat sasaran yaitu untuk masyarakat menengah ke bawah khususnya ibu rumah tangga dan UKM kecil.