Tekan Perokok Usia Dini, Semua Lembaga Harus Perkuat Instrumen Pengendalian

- 29 Juni 2024, 23:17 WIB
Ilustrasi perokok, Perlu Tahu! Berikut Harga yang Harus Dibayar Perokok Oleh Kesehatan Mentalnya, Ini Rinciannya
Ilustrasi perokok, Perlu Tahu! Berikut Harga yang Harus Dibayar Perokok Oleh Kesehatan Mentalnya, Ini Rinciannya /Pixabay

Baca Juga: Menikmati Immersive Experience Sunset Chill di Bintang Crystal Sunscape Bali

Sementara itu, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI dr. Benget Saragih melalui zoom meeting mengatakan kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.

Baca Juga: Brain Health May Truly Be a Matter of Mindset

Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

“Kami mendorong kabupaten/kota itu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti juga oleh Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah,” tuturnya.

“Kami juga mengupayakan bagaimana bahwa di dalam rumah juga harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi rumah tangga, hal ini bisa menyebabkan banyak dampak termasuk dampak pertumbuhan anak. Uangnya habis untuk beli rokok tapi tidak untuk beli telur, daging atau ayam,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Adinkes, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Udayana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan undangan terkait lainnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah