INDOBALINEWS - Tiga pelaku perampok Mobil boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Jalan Raya Madiun-Ngawi berhasil diringkus Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan dalam kasus tersebut terindikasi ada 9 orang yang terlibat, enam orang lainnya masuk DPO.
"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," urai Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu. Dilansir dari Antaranews.
Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Dijelaskan SPR, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas. Sedangkan pelaku WW diketahui adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu.
Baca Juga: Polresta Denpasar Terangkan Ihwal Viralnya Mahasiswa Medan yang Diduga Dibunuh di Bali
Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti diantaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.