Kendalikan Konsumsi Rokok: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik

- 30 Desember 2023, 20:27 WIB
Berikut dampak negatif menggunakan rokok elektrik bagi kesehatan tubuh manusia.
Berikut dampak negatif menggunakan rokok elektrik bagi kesehatan tubuh manusia. /Pixabay

INDOBALINEWS - Dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, mulai 1 Januari 2024 pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam siaran resminya Sabtu 30 Desember 2023 bahwa kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Thom Haye Masuk Daftar Belanja Tim Papan Atas Liga Prancis OGC Nice

Kebijakan tersebut mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

"Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," demikian dikatakannya dalam pernyataan resminya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kemacetan di Bali Jelang Tahun Baru 2024: Dishub Bali Akui Timnya Telat Tangani Potensi Kemacetan

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x