Memilih Proteksi Mobil Pribadi, Kenali Perbedaan Asuransi All Risk dan Total Loss Only

20 April 2021, 18:19 WIB
Mobil merupakan aset yang perlu dilindungi, di antaranya dengan memilih asuransi yang tepat sesuai kebutuhan agar pemilik merasa aman dan nyaman. /Allianz Indonesia

 

INDOBALINEWS - Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, direspons dengan baik oleh pasar.

Sementara itu, setahun terakhir masyarakat Indonesia sudah semakin berhati-hati ketika harus bepergian menggunakan transportasi umum dan lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman.

Survei cepat MarkPlus Inc baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPnBM Bikin Pasar Otomotif Bergeliat, Penjualan Maret 2021 Naik 72,6 Persen

Baca Juga: Mau Jajal Mobil Listrik di Nusa Dua Bali ? Disini Stationnya

Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.

Oleh karena itu, kebijakan PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru.

Namun, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi.

Baca Juga: Pemberlakuan SIM Online Tak Hapus Pelayanan Mobil SIM Keliling

Baca Juga: Dorong 500 Ribu Eksportir Baru, Sri Mulyani Beberkan Kendala Tembus Pasar Global

Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan mengatakan mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik.

“Jangan sampai ketika sudah mendapatkan keringanan PPnBM, tetapi justru tersandung biaya besar lain untuk kendaraan Anda karena tidak terlindungi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa 20 April 2021.

Ia menambahkan salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan Anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial.

Kendati begitu, memilih asuransi mobil memerlukan perhatian. Dengan beragam perusahaan asuransi mobil, kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.

“Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar,” katanya.

Ignatius mengatakan hal tersebut penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan. Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil.

Pemilik kendaraan pun harus memahami bahwa terdapat dua jenis asuransi mobil, yakni all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). Berikut penjelasan perbedaan produk asuransi all risk dan TLO yang perlu dipahami:

Asuransi all risk/comprehensive: Asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.

“Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk,” tutur Ignatius.

Asuransi total loss only (TLO): Ini merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian.

Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

Ignatius menambahkan perlu diingat asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%.

“Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian,” ujarnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler