Pemberlakuan SIM Online Tak Hapus Pelayanan Mobil SIM Keliling

- 14 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Mobil SIM keliling.
Ilustrasi Mobil SIM keliling. /Pikiran Rakyat

INDOBALINEWS - Pemberlakuan pelayanan aplikasi SIM online yang baru resmi dilaunching tidak berarti menghapus pelayanan SIM keliling yang sudah ada sebelumnya yang biasa via mobil di beberapa titik ruang publik.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyusul diberlakukannya SIM Nasional Presisi (Sinar) pada Selasa 13 April 2021 kemarin. Menurut Kakorlantas, mobil SIM keliling tetap masih beroperasi untuk melayani warga.

 

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan,” kata Kakorlantas seperti yang dikutip indobalinews dari halaman resmi korlantas.polri.go.id Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga

Baca Juga: Sah Bikin SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Caranya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri saat launching Sinar mengatakan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat di era didital seperti sekarang ini.

Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Lebih lanjut Kakorlantas mengatakan target kepolisian terhadap Sinar untuk saat ini lebih kepada pemohon SIM yang melek teknologi. Hal ini tentu akan memudahkan sebab pengurusan SIM menggunakan aplikasi akan dilakukan lewat ponsel.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x