Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal Mulai Hari Ini

17 Oktober 2021, 12:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok Kemenag /

 

INDOBALINEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini, Minggu, 17 Oktober 2021 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Menteri Agama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai yang terdekat 17 Oktober 2026.

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga: Temui Verstegen di Belanda, Menteri Bahlil Lahadalia Siap Kawal Investasi Pala di Fakfak

Cakupan produk dalam jaminan produk halal, kata Menteri Agama, sangatlah luas. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tambahnya.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beri Bantuan kepada Gereja di Papua Barat

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham. ***

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler