4 Langkah yang akan Ditindaklanjuti dari Rakorwil TPID Balinusra untuk Pengendalian Inflasi

17 Maret 2024, 11:11 WIB
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)TPID Balinusra untuk pengendalian inflasi Jumat 15 Maret 2024. /Dok Humas BI Bali

INDOBALINEWS - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra).

Rakorwil mengangkat tema ”Penguatan Kelembagaan Pangan di Daerah (BUMD/Koperasi) untuk Pengendalian Inflasi dan Mendorong Kerja Sama Antar Daerah (KAD) di Wilayah Balinusra”.

Rakorwil dihadiri oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Perekonomian Provinsi NTT, Kepala Biro Perekonomian NTB, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, NTT dan NTB, Paiketan Perumda Pangan Bali, serta TPID se-Bali.

Baca Juga: WNA Australia, Turis Asing Terbanyak Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai , Nomor 2 China di Februari 2024

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Kementerian Dalam Negeri, Rolekson Simatupang, menyampaikan bahwa pengendalian inflasi Bali, NTB, dan NTT masih perlu ditingkatkan, mengingat tingkat inflasi Bali, NTB, dan NTT masih berada di atas nasional. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga. Terdapat beberapa hal yang dapat dioptimalkan, diantaranya pemanfaatan APBD untuk mendukung transportasi pangan. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa target inflasi 2024 adalah 2,5±1%, sehingga Balinusra harus memiliki langkah yang tepat untuk memitigasi potensi risiko inflasi di tahun 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Soundtrack 'Queen of Tears', 'Reason Of My Smiles' BSS Seventeen

 

Rakorwil Balinusra ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang akan ditindaklanjuti, diantaranya

(1) Meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi, terutama melalui 6 langkah konkret yang meliputi operasi pasar, sidak pasar dan distributor, kerjasama dengan daerah penghasil komoditi, gerakan tanam, peningkatan realisasi Belanja Tak terduga (BTT), dan dukungan transportasi dari APBD;

(2) Mendorong pembentukan atau penguatan kelembagaan
Perumda/BUMD/BUMDes/Koperasi yang bergerak di sektor pangan dan meningkatkan perannya dalam pengendalian inflasi di daerah, seperti sebagai offtaker produk pertanian, pelaksana KAD, dan mendukung pelaksanaan kegiatan operasi pasar;

Baca Juga: Liga 1: Lupakan Championship Series, Thomas Doll Minta Persija Jakarta Fokus Jauhi Zona Degradasi

(3) Mendukung Perumda/BUMD/Koperasi/BUMDes pangan untuk mendapatkan fasilitasi distribusi pangan (subsidi ongkos angkut) serta memperoleh akses ke hulu pertanian. Selain itu, diperlukan fleksibilitas tingkat pengembalian oleh Perumda/BUMD pangan kepada Pemda agar dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan intervensi harga pangan; serta

(4) Meningkatkan KAD, baik B2B maupun G2G, terutama antara daerah sentra produksi dengan daerah kekurangan pasokan. Pemda akan melakukan pemetaan champion produk di masing-masing wilayah serta memberikan dukungan akses dan referensi untuk terhubung dengan produsen champion. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler