“SRG, jawaban bagi nelayan di kondisi terkini yang melakukan tunda jual hasil tangkapannya,” ungkap Farida Mokodompi.
Baca Juga: Buntut KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP Stop Sementara Ekspor Benih Lobster
PT. Perikanan Nusantara (Persero) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) serta lembaga terkait lainnya mendorong implementasi Sistem Resi Gudang (SRG).
Baca Juga: Bantuan Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Bali Tahap I Cair Awal Desember
Hal ini agar nelayan atau pelaku usaha perikanan lainnya dapat melakukan tunda jual hasil tangkapan atau produknya dengan me-Resi Gudang kan ikannya. Yang menjadi jaminan untuk mendapat pembiayaan dari Lembaga keuangan Bank dan non Bank. Sehingga nelayan atau pelaku usaha lain tetap menjalankan operasional usahanya.
Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal
Mendapat dukungan dari BAPPEBTI, KKP dan Lembaga terkait lainnya saat ini PT. Perikanan Nusantara (Persero) telah memiliki ijin sebagai pengelola Gudang di 11 PT Gudang, Perikanan Nusantara (Persero).
Baca Juga: Taufik Gelandang Bali United, Mengenang Maradona
Yaitu diMuara Baru, Surabaya, Benoa, Makassar, Bitung, Talaud, Gorontało, Bacan, Ambon, Sorong dan Mimika. Serta akan mendapat ijin sebagai uji LPK untuk produk perikanan yang diresi gudangkan.
Sementara itu di tempat yang sama Primawan Badri, Direktur Operasional dan Pemasaran PT Perikanan Nusantara (Persero) menambahkan, SRG yang sudah ada selama ini antara lain komoditas hasil pertanian, dan yang hari ini diresmikan merupakan SRG komoditas perikanan pertama di Indonesia.