Ende Daftarkan Tenun Ikat, Pisang Berangan, dan Ubi Nuabosi untuk Dapatkan HAKI ke Kemenkumham

- 17 September 2021, 18:29 WIB
Empat nona Ende mengenakan kain dari tenun ikat khas Ende.
Empat nona Ende mengenakan kain dari tenun ikat khas Ende. /Instagram @anak_ende_hits

"Saya mengapresiasi Ibu Kakanwil yang sudah mau ke Ende untuk sosialisasi soal IG ini, Makanya hari ini saya ke sini untuk membahas soal hal ini, agar tidak melebar," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Jone telah ke Ende untuk mendesak Pemkab segera mendaftarkan indikasi geografis untuk memproteksi produk-produk unggulan tersebut.

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Medali Juara Milik Bek Chelsea Ini Raib

Selain itu pendaftaran HAKI akan menjadi kekuatan bagi pemda dan masyarakat setempat agar bisa melindungi kekayaan intelektualnya.

"Indikasi geografis penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," ujarnya.

Dia menyebut indikasi geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang itu dihasilkan dari suatu lokasi tertentu.

Baca Juga: Rusia Ancam AS Terkait Ikut Campur Urusan Dalam Negeri

Selain itu dijelaskan pula pengaruh alam sekitar yang menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang perlu dipertahankan reputasinya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x