Ende Daftarkan Tenun Ikat, Pisang Berangan, dan Ubi Nuabosi untuk Dapatkan HAKI ke Kemenkumham

- 17 September 2021, 18:29 WIB
Empat nona Ende mengenakan kain dari tenun ikat khas Ende.
Empat nona Ende mengenakan kain dari tenun ikat khas Ende. /Instagram @anak_ende_hits

INDOBALINEWS – Hak kekayaan intelektual (HAKI) tiga produk unggulan Kabupaten Ende akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemkab Ende telah menyiapkan berbagai keperluan untuk pendaftaran ketiga produk unggulan yakni tenun ikat, pisang berangan, dan ubi nuabosi.

Bupati Ende Achmad Djafar mengatakan telah menemui pejabat terkait untuk membahas proses pendaftaran tiga produk unggulan tersebut.

Baca Juga: AS Tingkatkan Kehadiran Militernya di Australia, Kerahkan Sejumlah Tipe Pesawat Tempur

"Kita ada tiga produk unggulan yang dipersiapkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham sebagai HAKI," kata Achmad Djafar, dikutip dari Antaranews, Jumat 17 September 2021.

Achmad Djafar sedang berada di Kupang untuk bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone untuk membahas kelanjutan pendaftaran indikasi geografis (IG) sejumlah produk unggulan sebagai HAKI.

Tiga produk unggulan itu adalah tenun ikat Ende, pisang berangan, dan juga ubi Nuabosi yang kini sudah menjadi varietas nasional.

Baca Juga: Lawan Bali United, Persib Belum Pasti Turunkan Nick Kuipers

Kata dia terkait syarat dna kelengkapan pendaftaran akan dibahas lagi dengan Jone.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x