Dan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran
Dalam masa pandemi covid 19, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (one time password). ***