Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

- 25 Februari 2022, 14:59 WIB
Tangkapan layar video viral berisi sepasang remaja mesum di lapangan Renon Denpasar Bali, Senin 21 Februari 2022.
Tangkapan layar video viral berisi sepasang remaja mesum di lapangan Renon Denpasar Bali, Senin 21 Februari 2022. /Dok Anis

INDOBALINEWS - Menyusul tersebarnya video viral sepasang remaja yang melakukan perbuatan mesum di Lapangan Renon, pihak Polda Bali akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyebaran.

Hal itu kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, S.H, saat diminta konfirmasinya oleh wartawan Jumat 25 Februari 2022, sesuai dengan perintah Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra

Dikatakan oleh Syamsi, atas perbuatan oknum anggota tersebut saat ini sedang berproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Baca Juga: Krisis Ukraina Rusia: Facebook Luncurkan Fitur Ekstra Perlindungan Keamanan Akun Pengguna di Ukraina

"Atas perintah kapolda untuk memberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya dan atas perbuatan oknum anggota tersebut saat ini sedang berproses di Bidpropam Polda Bali," ujar Kombes Pol Syamsi.

Lebih lanjut dikatakannya terkait dengan beredarnya video dimaksud tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polda Bali adalah melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari video yang terjadi di Lapangan Puputan Margarana Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Kelurahan Renon, Kota Denpasar hingga viral.

Baca Juga: Video Viral di Medsos, Sepasang Remaja 'Nganu' di Lapangan Renon Terekam CCTV, Pelakunya Masih Diselidiki

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Polda Bali telah mengamankan dua orang oknum anggota Polri  yang diduga sebagai pelaku perekaman dan penyebaran video dimaksud dan saat ini sedang diperiksa secara internal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tugas pemantauan dan pengawasan CCTV menemukan adanya kejadian yang tidak semestinya dilakukan ditempat umum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x