Visa on Arrival ke Bali Diperluas dari 23 Jadi 42 Negara

- 21 Maret 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi kedatangan turis mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali. Pemerintah memperluas kebijakan VoA dari 23 menjadi 42 negara.
Ilustrasi kedatangan turis mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali. Pemerintah memperluas kebijakan VoA dari 23 menjadi 42 negara. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

 

INDOBALINEWS - Pemerintah memperluas Visa on Arrival (VoA) ke Bali dari 23 negara menjadi 42 negara.

Kendati begitu perluasan ini pelaksanaanya secara efektif harus menunggu penerbitan surat edaran yang baru.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing secara daring dari Jakarta, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Setel Musik Keras Keras Tengah Malam, Seorang Warga Di Dalung DIlaporkan ke Pihak Berwajib

Ia mengatakan pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.

"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Sandiaga seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kru dan Pebalap MotoGP Mandalika, Carter Delapan Pesawat Tinggalkan Lombok

Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.

Kemudian, juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Selanjutnya, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.

Baca Juga: Konvensi Minamata tentang Merkuri Digelar di Bali Dihadiri Delegasi 135 Negara

Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.

"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (COVID-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," ujar Sandiaga.

Baca Juga: Memahami Makna Piala MotoGP Karya Pelaku Ekraf Bali

Pada pekan lalu, Senin 14 Maret 2022 Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut akan menambah fasilitas VoA di beberapa bandara lain seperti di Jakarta dan Surabaya untuk kunjungan turis asing di tengah pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia," ucap Menparekraf.

Baca Juga: Pengalaman di All England Perdana Langsung Jadi Juara, Bagas dan Fikri Berurai Air Mata

​​​​​​Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.

Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x