INDOBALINEWS - Untuk mengawal kebijakan visa on arrival (VOA) bagi turis mancanegara dan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah provinsi Bali melakukan sejumlah kebijakan.
Selain percepatan vaksinasi booster, Pemprov juga menaruh perhatian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen kedatangan PPLN.
Seperti kesiapan laboratorium, menajemen transfortasi dari bandara ke hotel hingga ketercukupan hotel yang telah bersertifikat CHSE.
Baca Juga: Kebijakan VoA dan Bebas Karantina Bagi Turis Mancanegara Sudah Melewati Proses Panjang
Kalaksa BPBD Bali Made Rentin mengatakan jumlah akomodasi bersertifikat CHSE yang ditetapkan sebanyak 1.384, dengan perincian 724 hotel berbintang dan 660 pondok wisata.
“Kenapa kami masukkan pondok wisata, karena kami ingin dua kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali,” ujar Made Rentin saat memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di Bandara Ngurah Rai Bali Rabu 9 Maret 2022.
Menambahkan penjelasan Kalaksa BPBD, Kadisparda Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa pihak pengelola sarana akomodasi telah menyepakati sembilan hal.
Baca Juga: Waduh! Sakit Hati Putus Cinta, Foto Syur Mantan Pacar Disebarluaskan ke Berbagai Medsos
Yaitu (1) seluruh karyawan sudah tervaksinasi dosis lengkap atau tervaksinasi booster, (2) telah tersertifikasi CHSE, (3) memiliki titik QR Code Peduli Lindungi untuk proses check in dan check out setiap pengunjung.