Kebijakan VoA dan Bebas Karantina Bagi Turis Mancanegara Sudah Melewati Proses Panjang

- 9 Maret 2022, 21:28 WIB
Catat! Per 7 Maret 2022, Pemerintah Terapkan Ujicoba Bebas Karantina, Bagi yang Sudah Vaksin Booster
Catat! Per 7 Maret 2022, Pemerintah Terapkan Ujicoba Bebas Karantina, Bagi yang Sudah Vaksin Booster /Tangkapan layar Instagram @sandiunokemenparekraf

 

INDOBALINEWS - Pelaksanaan bebas karantina dan visa on arrival (VOA) bagi turis mancanegara dari 23 negara yang telah dimulai pada Senin 7 Maret 2022 lalu melalui proses panjang.

Hal itu dikatakan oleh Kalaksa BPBD Bali Made Rentin yang menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mengawal kepercayaan dari pusat melalui dua kebijakan khusus untuk pintu masuk Bali yaitu bebas karantina dan pemberlakuan VoA.

Rentin yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Bali menyebut, keputusan ini keluar setelah melalui proses yang panjang untuk kebangkitan pariwisata bali.

Baca Juga: Pelaksanaan Kebijakan Bebas Karantina dan VoA di Bali Dipantau Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Rentin mengatakan bahwa hal ini sudah berproses, bukan keputusan yang tiba-tiba seperti jatuh dari langit.

Dalam mengawal kebijakan ini, salah satu yang mendapat atensi serius Gubernur Bali Wayan Koster adalah percepatan vaksinasi Covid-19 tahap ke-3 (booster) yang diharapkan segera mencapai target 30 persen.

Baca Juga: Hilman Hariwijaya, Penulis 'Lupus' Meninggal Dunia

“Ini mendapat perhatian serius dari Bapak Gubernur. Selain langsung turun memantau, beliau juga intens mengikuti progres capaian setiap hari,” ujar Rentin saat mendamping tim dari Kemenko Marves dan Kemenparekraf mengawasi pelaksanaan VOA dan bebas karantina abu 9 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x