Baca Juga: Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap: PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Triyoga Agung menambahkan apabila mendapat notifikasi melalui sms/email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan disable/pemblokiran kartu ATM.
Ia juga mengimbau agar nasabah senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yg dapat diakses oleh masyarakat.
Akun resmi BRI adalah Web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BRI terdekat atau Contact BRI 14017/1500017.***