Retribusi Rp150 Ribu Bagi WNA Masuk Bali, Begini Kata Pengamat Ekonomi Prof Gede Sri Darma

- 16 Agustus 2023, 14:50 WIB
Pengamat Ekonomi, Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A., CFP, IPU., ASEAN Eng.
Pengamat Ekonomi, Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A., CFP, IPU., ASEAN Eng. /Dok Rudi

 

INDOBALINEWS - Pada tahun 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat. Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Pengamat Ekonomi, Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A., CFP, IPU., ASEAN Eng., berpandangan, pungutan yang setara dengan $10 ini sangat bagus.

"Cuma persoalannya sekarang, apakah mereka akan menerima. Karena mereka pergi kemana-mana tidak pernah ada pungutan aneh-aneh, semisal Perancis atau negara lainnya," ungkapnya, di ruang kerjanya, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Digawangi Musisi Indonesia dan USA, Band REOG Bakal Tampil di Bali

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kunjungan wisman yang berkunjung ke Bali selama periode Januari-Maret 2023 mencapai 1.026.367 kunjungan.

Pada bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 439.475 kunjungan, naik 6,80 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 411.510 kunjungan. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali di bulan Mei 2023 dengan share sebesar 24,27 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Tanimbar di Sidang Tahunan MPR RI, Simak Filosofinya

Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata dengan wajib membayar ristribusi sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x