INDOBALINEWS - Potensi daerah untuk diambil retribusinya, sebenarnya sangat banyak dan menjanjikan.
Apalagi, kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin, sudah ada regulasi yang mengatur pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Selama beberapa hari terakhir ini, kita melakukan infeksi mendadak (sidak) kepada pengusaha tambang, sekedar mengingatkan kewajibannya terhadap negara," katanya, di Selong, Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja
Kalaupun dalam sidak dan sosialisasi tersebut ditemukan pengusaha MBLB tidak memiliki ijin, katanya, kita menghentikan aktifitasnya, dan segera mengurus ijin.
"Selama tidak memiliki ijin, tidak akan pernah diberikan kelonggaran untuk melakukan aktifitas tambang. Apapun alasannya," kata dia.