Optimalkan Retribusi MBLB, Bappenda Lotim Sidak ke Pengusaha Tambang

- 22 Mei 2023, 17:00 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin. /Habib Indobalinews

 

 

INDOBALINEWS - Potensi daerah untuk diambil retribusinya, sebenarnya sangat banyak dan menjanjikan.

Apalagi, kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur, Muksin, sudah ada regulasi yang mengatur pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Selama beberapa hari terakhir ini, kita melakukan infeksi mendadak (sidak) kepada pengusaha tambang, sekedar mengingatkan kewajibannya terhadap negara," katanya, di Selong, Senin, 22 Mei 2023.

 Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja

Kalaupun dalam sidak dan sosialisasi tersebut ditemukan pengusaha MBLB tidak memiliki ijin, katanya, kita menghentikan aktifitasnya, dan segera mengurus ijin.

"Selama tidak memiliki ijin, tidak akan pernah diberikan kelonggaran untuk melakukan aktifitas tambang. Apapun alasannya," kata dia.

 Baca Juga: Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate, Dibangun dari Batu Se Nusantara Disucikan 45 Tirta Pura Se Indonesia

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x