Tips Agar Tidak Kesulitan Melunasi Pinjol

- 17 September 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi Pinjol Resmi OJK. Tangkapan Layar/play.google.com
Ilustrasi Pinjol Resmi OJK. Tangkapan Layar/play.google.com /PR IndoBaliNews

INDOBALINEWS  - Saat ini banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman online dengan berbagai alasan diantaranya mudah diakses, dana cepat cair, tapi saat pelunasan menemui kesulitan.

Head of Advisory & Financial Planner Finansialku Shierly mengatakan masyarakat kerap tergoda pinjol karena mudah diakses, dana cepat cair, dan promosi dari pelaku industri sendiri juga dinilai cukup masif. 

Agar tak sampai kesulitan melunasi utang pinjol, ia menilai masyarakat harus pandai menyusun skala prioritas, membedakan kebutuhan dengan keinginan, dan memastikan kesanggupan diri saat akan mengajukan pinjol. 

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Terjebak, Berikut Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Untuk menjaga arus kas individu, sebaiknya anggaran untuk pelunasan utang tidak lebih dari 35 persen dari pendapatan setiap bulan atau lebih rendah lagi kalau utang itu hanya untuk melunasi tagihan pinjol. 

Kalau misalnya penghasilnya hanya sekitar Rp10 juta, berarti maksimal mereka membayar cicilan senilai Rp3,5 juta per bulan. 

Dengan demikian, masyarakat sebenarnya bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman sepanjang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar. 

Sebab, tidak semua pinjaman online itu buruk. Ia juga bisa membantu menggerakkan perekonomian asalkan digunakan untuk hal-hal produktif.

Baca Juga: WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri, Ditangkap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 total outstanding atau utang pinjol terbesar adalah masyarakat di Jawa Barat dengan nilai pinjol sebesar Rp15,24 triliun. 

Kedua adalah masyarakat Jakarta dengan 2,72 juta rekening dengan besaran pinjol mencapai Rp11,36 triliun. 

Dalam statistik terkait fintech peer to peer lending, OJK mencatat total outstanding pinjaman dari fintech lending atau pinjol mencapai Rp50,12 triliun per Juli 2023. 

Sebagian besar peminjam berasal dari kelompok muda dan produktif, dengan Rp24,33 triliun dipinjam oleh pengutang berusia 19-34 tahun, Rp17,26 triliun oleh peminjam berusia 35-54 tahun, dan hanya Rp2,54 triliun yang dipinjam oleh peminjam berusia di atas 54 tahun. 

Baca Juga: Miris, Terlilit Hutang Pinjol, Karyawan Garmen Nekat Maling Motor

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, mengatakan kondisi ini diperkirakan karena orang-orang yang bekerja di sektor informal akan sulit mengajukan dana kepada perbankan. "Untuk kegiatan usaha juga, mereka tidak bisa pinjam uang dari bank tanpa jaminan", kata Sunu. Dilansir dari Antaranews minggu,17 September 2023. 

OJK mencatat, di Jakarta sendiri, sebanyak 7,93 akun di aplikasi finteh tercatat oleh OJK telah menjadi penyalur pinjaman, dengan dana yang disalurkan mencapai Rp13,34 triliun.

Sebagaimana di tingkat nasional, sebesar 60 persen dari total pinjol yang disalurkan, itu digunakan oleh pengutang untuk memenuhi keperluan konsumtif, hanya 40 persen yang digunakan untuk kebutuhan produktif. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan masyarakat DKI Jakarta, terutama pelaku usaha, masih membutuhkan sosialisasi terkait pinjaman tanpa agunan yang murah dan mudah. 

Bank DKI sebetulnya memiliki produk pinjaman tanpa jaminan atau agunan untuk pelaku usaha dengan nilai di bawah Rp25 juta. Persoalannya  menurut dia, pada sosialisasinya, berapa banyak masyarakat yang mengetahui peluang itu. 

Masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan pinjaman mudah dan murah tersebut berpotensi mengambil pinjaman dari aplikasi penyedia pinjol, yang berpotensi melilit masyarakat dengan utang. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu menambah jumlah produk pinjaman yang mudah dan murah untuk masyarakat, terutama untuk pelaku usaha, sehingga mereka tidak tergoda meminjam dana dari pinjol, apalagi yang tidak terdaftar di OJK. 

"Orang pinjam ke pinjol karena mudah, walau mereka menghadapi risiko potongan besar, bunga besar, dikejar debt collector. Peminjam sudah tahu risiko tapi karena tidak ada pilihan, mereka terpaksa pinjam ke pinjol," kata Suhud. 

Karena itu, Pemerintah harus mengedukasi masyarakat terkait cara mengelola pembayaran utang dan bahaya terjerat pinjol yang bisa membuat nilai kredit atau credit score masyarakat menjadi rendah.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x