Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol dan Ratusan Konten Ilegal Pinpri Periode September dan Oktober 2023

- 17 November 2023, 17:40 WIB
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta /

Diketahui, Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PASTI bekerja sama dengan OJK yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada OJK.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.

Baca Juga: Kenaikan Transaksi 7 Kali Lipat Dialami Brand Lokal dan UMKM di Shopee 11.11 Big Sale

Selain pemblokiran rekening bank, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 362 nomor telepon dan WhatsApp tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI mengimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].***

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x