Bantuan Subsidi Upah Tahap III Periode November Desember 2020 Telah Disalurkan

- 17 November 2020, 08:50 WIB
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan //Kemnaker.go.id

INDOBALINEWS - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II (kedua) yang merupakan penyaluran subsidi upah untuk periode November - Desember 2020, sudah dilakukan.

Proses pembagian ini dinilai lancar dan dipercepat karena Kemenaker mengacu pada data penerima termin I yang sudah akurat dan jelas serta menjadi ikhtiar pemerintah membantu daya beli pekerja / buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya hari ini telah menyalurkan BSU tahap III termin II pencairan BSU tersebut, dalam sebuah pernyataannya di Jakarta pada Senin (16/11)

Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi: Mendagri Tegur Kepala Daerah Yang Tidak Beri Contoh Baik

“Proses penyaluran subsidi gaji atau upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear dan clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” Kata Ida Fauziyah.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sampai dengan hari Senin (16/11) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Termin II kepada 8.042.947 pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut, dan masih ada sekitar 4 juta lagi yang akan menerimanya.

Baca Juga: ‘Gempa Bumi 8,9 Magnitudo, Akan Hancurkan Teluk Bayur dan Bandara Minangkabau’, Menurut Para Ahli

Pencairan BSU Termin II (kedua) itu , terbagi dalam tiga tahap, yaitu tahap I (pertama) sebanyak 2.180.382, tahap II (kedua) sebanyak 2.173.434 orang, dan di tahap III (ketiga) ini dibagikan kepada 3.149.031 orang yang dilakukan Senin (16/11), sehingga total 8.042.847 penerima.

Jumlah anggaran untuk pencairan termin II (kedua) sebesar Rp9,65 triliun, seperti yang dilansir oleh antaranews.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah