Sodomi 30 Siswanya, Seorang Guru Diringkus Polres Cianjur

15 Desember 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi /Pixabay/

INDOBALINEWS - Seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah diringkus petugas Polisi dari Polres Cianjur, Jawa Barat karena sudah melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswanya.

Aksi bejat sang guru MI berinisial Dd 44 tahun tersebut dilakukan sudah sejak dua tahun yang lalu.

Dd sendiri dalam pengakuannya dahulu pernah menjadi korban sodomi, sehingga perilaku seksualnya menjadi menyimpang.

 Baca Juga: Beralasan Iseng Pengancam Bunuh Kapolda Metro, Dibekuk Polisi

Menurut keterangan yang dihimpun, Dd  kerap melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dengan ancaman akan memberi  nilai buruk bagi siswa yang menolak dan melapor.

Sementara Dd mengakui, setelah pernah menjadi korban sodomi, saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya dan memiliki keinginan untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya.

Baca Juga: Zodiak Anda di Bulan Desember 2020 untuk Libra , Scorpio, dan Sagitarius

Dd kerap merayu korban dengan iming iming kepada korban, dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

“Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orangtua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.

Baca Juga: Dua Polisi dan Satu TNI Tewas Ditabrak Kereta Api Brantas di Daerah Sragen Jawa Tengah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton, di Cianjur Senin, mengatakan, perbuatan bejat oknum guru olahraga itu terungkap setelah beberapa orangtua siswa merasa curiga dengan nilai anaknya cukup tinggi namun anak-anak mereka tidak pernah belajar. 

Setelah dibujuk beberapa orangtua, anak-anak mereka mengaku kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari Dd.

"Orangtua korban melaporkan hal itu ke Markas Polres Cianjur, hingga akhirnya kami tangkap pelaku. Di hadapan petugas, dia mengakui telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu, pada saat jam istirahat atau ketika siswa hendak pulang," katanya, seperti dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Pedoman Traveling Bagi Kaum Difabel

Hingga saat ini, kata Anton, pelaku mencatat ada 30 orang siswa yang menjadi korban sodomi di sekolah itu, namun baru sembilan orangtua siswa yang sudah melaporkan kejahatan itu ke Markas Polres Cianjur. 

Polisi memperkirakan jumlah korban akan bertambah seiring pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku.

Baca Juga: Malang Siap Terima Wisatawan, Pelaku Usaha Wisata Antusias Daftar Sertifikasi CHSE Gratis

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kami menghimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," kata Anton.***



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler