INDOBALINEWS - Lagi-lagi perbuatan yang katanya 'iseng' sharing unggahan ancaman berbuah sel penjara. Polisi akhirnya kembali membekuk terduga pelaku unggahan bersifat provokasi dan hasutan di grup washap.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 14 Desember 2020
Seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020, pemuda pelaku pengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp dibekuk polisi.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bali Raih Penghargan Destinasi Wisata Dunia Terfavorit
Terduga pelaku berinisial S tak hanya menulis hasutan di grup washap tetapi juga mengunggah foto Kapolda Metro Jaya berseragam polisi dengan kata-kata ancaman yang tak selayaknya diberikan kepada siapapun termasuk kepada Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Direktur CDC AS Tandatangani Rekomendasi Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech
"Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 14 DEsember 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Dari Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi