Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

12 Januari 2022, 06:25 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

INDOBALINEWS - Hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wirawan, si predator anak di pondok pesantren dengan korban 13 santriwati.

Tuntutan mati ini dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi

Dikatakan Asep juga bahwa tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Waspada, Ada Tren Peningkatan Kasus Omicron Terutama yang Memiliki Riwayat Perjalanan dari Turki

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta, serta hukuman tambahan lainnya termasuk kebiri kimia.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler