Polisi Ungkap Penyelundupan 11 Kilogram Sabu dalam Ban, Empat Kurir Diringkus

28 Januari 2022, 19:41 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat. /PMJ News

INDOBALINEWS – Polres Metro Jakata Pusat mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram yang disimpan dalam ban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan empat kurir yang membawa sabu tersebut telah dibekuk di dua lokasi berbeda.

Keempat kurir itu diringkus di Beji, Depok, Jawa Barat dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka berempat ditahan d Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kesehatan Mental: Olah Raga Dapat Mengatasi Gangguan Kecemasan

"Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” kata Zulpan, Jumat 28 Januari 2022.

Keempat kurir berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29) semuanya laki-laki.

Zulpan menyebut kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

Baca Juga: Pasacabentrok dan Baku Tembak di Indonesia Timur, Mahduf MD: Kondisi Sudah Aman

"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan dalam ban," tuturnya.

Tim lantas meringkus pelaku CLU dan AP saat tiba di Beji, Depok, Sabtu 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

"Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.

Kemudian pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di NTT, ASDP Kupang Hentikan Sementara Pelayaran Feri

Barang bukti yang disita dari apartemen berupa sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," tuturnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler