Kasus Ujaran Kebencian oleh Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

- 27 Januari 2022, 19:32 WIB
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi /YouTube/Bang Edy Channel/

INDOBALINEWS – Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan wartawan senior Edy Mulyadi.

Kasus ini mencuat setelah video pendek yang diduga berisi ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi viral dan mendapat sorotan masyarakat yang berbuntut pelaporan.

Kini Bareskrim Polri terus mendalami kasus ujaran kebencian tersebut dan Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi, delapan di antaranya saksi ahli.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp6,2 Trilun

"Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 27 Januari 2022.

"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," tuturnya.

Ramadhan menjelaskan Polri telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan.

"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat (28 Januari 2022) pukul 10.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Ribuan Rumah Milik Pengembang Dijadikan Home Stay

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x