Dalami Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Minta Keterangan Saksi Ahli

23 Februari 2022, 12:46 WIB
Dokumentasi unjuk rasa korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option /Dok. AntaraNews

INDOBALINEWS - Bareskrim terus melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

 

Penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 18 Februari 2022. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

 

Setelah menaikkan status kasus, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Rabu, 23 Februari 2022.

"Hari Senin (dan) Selasa diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022, dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: Rekor Baru Moona Hoshinova, YouTuber Virtual Pertama dari Indonesia: Tembus 1 Juta Pelanggan

Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

 

Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 18 Februari 2022. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.

 

"Jumat sudah gelar perkara, meningkatkan dari lidik ke sidik. Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," katanya.

Baca Juga: BRI LIga 1: Prediksi Pertandingan dan Prakiraan Susunan Pemain Barito Putra vs Persija Jakarta

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa, dan diperoleh keterangan terkait kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.

 

Setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).

 

"Mudah-mudahan Kamis, maksimal Jumat kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.

 

Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.

"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya

Baca Juga: Penanggulangan Bencana Harus Dilakukan Secara Terpadu dan Sistematis, Ini 5 Arahan Presiden Jokowi

 

Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler