Parkir Motor dengan Kunci Kontak Masih Nyantol, Motor Wayan Lenyap

25 Februari 2022, 18:37 WIB
Rilis pengungkapan kasus curanmor di MApolsek Pupuan Tabanan Bali, Juamt 25 Februari 2022. /Dok Humas Polres Tabanan Bali

INDOBALINEWS - Jika ada yang bilang bahwa kejahatan itu bisa timbul karena ada kesempatan, beginilah yang terjadi di sebuah areal kebun kopi di Pupuan Tabanan Bali.

Seorang petani bernama I Wayan Nursada awalnya berniat kerja sebentar di kebun kopinya yang berlokasi di Subak Pangkung Waru, Banjar Dinas Kubu Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali pada Minggu 30 Januari 2022.

Namun ia tak sadar, kunci kontak masih nyantol di motornya yang diparkir tak jauh dari tempatnya bekerja sekitar 200 meter saja.

Baca Juga: Aturan Baru: Vaksinasi Booster untuk Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

Usai bekerja dan ingin kembali pulang ke rumah, ia kembali ke tempatnya memarkir motor, namun sungguh kaget karena motornya sudah lenyap digasak seseorang.

Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika SH mengatakan saat rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Jumat 25 Februari 2022 bahwa korban Wayan Nursada melapor kehilangan motor pada Rabu 2 Februari 2022.

"Korban yang datang melapor menyebutkan bahwa dirinya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 pukul 16.00 wita, telah kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya jenis Honda Supra warna hitam strip kuning beserta kunci kontak yang masih nyantol. Saat itu korban memarkir di TKP di areal kebun kopi kemudian ditinggal bekerja di kebunnya sendiri yang diperkirakan jaraknya 200 Meter," ujar Kapolsek seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Kemudian dengan adanya Laporan ini selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian Penyelidikan serta berusaha mencari informasi untuk mendapat alat bukti petunjuk dengan cara menggali dari keterangan dari para Saksi.

Pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, pukul 13.00 Wita saat melakukan penyelidikan mendapat Informasi yang menyebutkan ada yang menemukan Sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemilihnya tidak diketahui.

Baca Juga: Krisis Ukraina Rusia: Facebook Luncurkan Fitur Ekstra Perlindungan Keamanan Akun Pengguna di Ukraina

Kapolsek Pupuan menjelaskan bahwa Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikannya, dan juga kerumahnya Gusti Ngurah Sudarta untuk menanyakan, namun Gusti Ngurah Sudarta tidak tahu siapa yang menaruh sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari itu juga Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, sekira pukul 15.00 Wita datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama I Wayan Suarsa 55 tahun.

Baca Juga: Duh, Pasutri Kompak Berulang Kali Curi Motor, 4 Kali Berhasil Tapi Motor Kelima Akhirnya Tertangkap Juga

Warga Banjar Dinas Ambang Pupuan Tabanan ii bermaksud hendak mengambil sepeda tersebut, setelah ditanyakan pemilik motor tersebut, terduga mengaku miliknya sendiri bahkan menunjukan STNK.

"Setelah dicocokkan nomor Platnya memang sesuai namun Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya tidak cocok," ungkap Kapolsek Pupuan.

Ternyata terduga pelaku telah menganti plat nomornya yang semula nopol DK 2243 GY diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya dengan nopol DK 5525 HA untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Sempat Tertimpa Motor dan Operasi Kelamin, Bule Australia Ditemukan Meninggal dalam Sebuah Vila di Bali

Dan juga terduga mengakui telah melepas spion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang. "Modus  dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol," imbuhnya.

Selanjutnya terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan proses penyidikan, dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler