Curi Motor NMax Buat Nebus Mobil Avanza Yang Digadai, Pasutri Dibui

- 4 Maret 2021, 18:13 WIB
Tim Polsek Mengwi Badung, Bali Kamis 4 Maret 2021 saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor dengan pelaku pasutri asal Tabanan.
Tim Polsek Mengwi Badung, Bali Kamis 4 Maret 2021 saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor dengan pelaku pasutri asal Tabanan. /Dok Humas Polres Badung


INDOBALINEWS - Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Tabanan Bali harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Mengwi Badung Bali karena terlacak telah curi motor untuk menebus mobil yang digadaikan.

Setelah 67 hari oleh jajaran Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ yang hilang saat diparkir di garasi sebuah vila di Mengsi Badung Bali.

Menurut Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK saat rilis pengungkapan kasus Kamis 4 Maret 2021, mengatakan kejadian pencurian berlangsung pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Nadiem : Bantuan Kuota Belajar Tak Bisa Untuk Medsos Tapi Youtube Bisa

"TKP di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan Kecamatan Mengwi. Setelah menerima laporan dari korban yakni Samsu Akiya (37) asal Sambian Kelod Kodya Denpasar, bahwa sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ miliknya hilang Jumat,25 Desember 2021 lalu," jelas AKP Putu Diah seperti yang dikutip indobalinews.com.

Sebelum hilang, lanjutnya pada Sabtu, 19 Desember 2021, sepeda motor tersebut disewa oleh tamu inisial AP dibawa ke Villa Bali 1 untuk jalan-jalan. Dan pada Kamis, 24 Desember 2021, tamu AP sekitar pukul 15.00 wita memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ di garase villa dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga: Film Si Kiyut Hello Kitty Segera Dibuat, Dipandu Oleh Sutradara Kawakan

Kemudian esok harinya, pukul 11 wita, AP hendak keluar namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim polsek Mengwi guna Penyelidikan lebih lanjut. Serta korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 Juta rupiah.

"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para saksi saksi di TKP bahwa ada seorang perempuan yang bertubuh agak tinggi mengambil N Max ke TKP. Dari hasil analisa di TKP maka wanita tersebut mengarah kepada perempuan berinisial Ni Luh PL asal Selemadeg timur," kata AKP Diah Kurniawandari.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x