Kasus Pornografi OnlyFans: Tersangka Dea Tidak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor

27 Maret 2022, 09:40 WIB
Dea, tersangka kasus pornografi OnlyFans. /Instagram @gresaidss

INDOBALINEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea atau Gusti Ayu Dewanti sebagai sebagai tersangka kasus pornografi.

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kreator konten OnlyFans Dea, tapi yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

Sementara itu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memburu pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga: KKB Serang Pos Satgas Marinir di Nduga, Hari Ini Jenazah Korban Dievakuasi ke Timika

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan, dikutip dari PMJNews, Minggu 27 Maret 2022.

Kata dia keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Swiss Open 2022: Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie ke Babak Final

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.

Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea.

Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Baca Juga: KTT G20 Bali: Sebanyak 656 Mobil Listrik Disiapkan untuk Transportasi Delegasi

Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis alat bukti telah didapatkan yang memperkuat status tersangka Dea.

Ia juga memastikan ada pelaku lain dalam kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans yang menjerat Dea.

Baca Juga: Taylor Hawkins Drummer Foo Fighters Meninggal, Ditemukan di Kamar Hotel Saat Siapkan Konser di Kolombia 

"Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Aulia.

Kendati demikian, Aulia enggan membeberkan lebih dulu sebab penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.

Seperti diketahui, Dea ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler