Kasus Penipuan Investasi Binomo: Indra Kenz Alihkan Aset Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri

- 26 Maret 2022, 05:56 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal dengan platform Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal dengan platform Binomo. /Instagram @indrakenz

INDOBALINEWS – Pendalaman tentang kasus penipuan investasi ilegal binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus dilakukan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Yang terbaru, tim penyidik mengendus adanya aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan tersangka Indra Kenz menyembunyikan aset dan mengalihkan kekayaan dalam bentuk mripto di manvanegara.

Baca Juga: Kalahkan Bali United Secara Telak, Pelatih Persebaya: Luar Biasa, Kami Menang Lawan Juara

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

Whisnu mengatakan tim penyidik telah berkoordinasi dengan marketplace Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta.

Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu payment gateway yang diduga ada dana Indra Kenz.

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Bali United Juara Liga 1 Indonesia, Perolehan Poin Tak Tertandingi

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x