INDOBALINEWS – Kasus penipuan dengan modus investasi ilegal yang marak belakangan ini direspons cepat oleh penegak hukum dan intansi terkait.
Bareskrim Polri secara maraton melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan berbagai pihak terkait kasus dugaan penipuan investasi ilegal yang di antaranya telah menyeret crazy rich Indra Kenz dan Doni Salamanan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penghentian sementara transaksi dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar dengan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan secara total telah membekukan 275 rekening terkait investasi ielgal tersebut.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” katanya, Jumat 25 Maret 2022.
Ia menyebut berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
Baca Juga: Kalahkan Bali United Secara Telak, Pelatih Persebaya: Luar Biasa, Kami Menang Lawan Juara