Curi Tabung Elpiji di 9 Lokasi Akhirnya Seorang Warga Denpasar Diciduk Polisi

29 Juli 2022, 21:14 WIB
Pelaku pencurian tabung elpiji diciduk Polsek Abiansemal Badung Bali dihadirkan dalam rilis pengungkapan Kamis 28 Juli 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang pria berusia 27 tahun berinisial IGWA asal Denpasar diamankan oleh Tim Unit Opsnal Polsek Abiansemal.

Pelaku diamankan di Jalan Raya Bongkasa Abiansemal usai Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas.

Pencurian terjadi di Warung milik Pak Nengah,Banjar Kambang, Desa Bongkasa, Kecamatan. Abiansemal, Badung Bali Kamis 28 Juli 2022 Sore.

Baca Juga: Sejal Awal 2022 Sudah 131 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian Tabung Gas.

Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan berawal dari laporan masyarakat atas nama I Nengah Budiasa (39) asal Bongkasa,Abiansemal.

Ia melaporkan kejadian pencurian tabung gas di warungnya. Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H memerintahkan tim opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kopda Muslimin, Dalang Pelaku Penembakan Isteri Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya

Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan di seputaran jalan raya Bongkasa.

Kemudian unit opsnal yang dipimpin Panit Opsnal melihat pelaku sedang melintas dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 kg kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Tabung Gas 12 Kg milik korban, Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek Abiansemal.

Baca Juga: Gaet Mantan Managing Director Grabpay Jadi CEO, DOKU Optimis Jelajah Pasar Regional

Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung, 6 diantaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal.

"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan," tambah Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler