INDOBALINEWS - Team opsnal Polsek Mengwi Badung Bali yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H, menangkap pelaku pencurian berinisal Ketut A (35).
Wanita asal Tejakula, Singaraja ini dibekuk atas laporan korban yang baru sadar perhiasan emasnya kerap hilang sudah beberapa kali.
Akhirnya korban melapor dan setelah di perintahkan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Dasana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. Pelaku yang curi perhiasan diciduk di sebuah Mes di Linkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal. Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka R Port Food Hall Bersama UMKM, Harga Makanan Lebih Terjangkau
Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban yang di curi di rumah korban (Ni Luh Rastini 59 tahun).
Kapolsek Kompol Darsana menjelaskan kronologisnya yakni sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan milik korban masih terlihat di atas almari baju.
"Kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita korban beserta keluarganya hendak berangkat menghadiri hajatan," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Film Aksi Fiksi Ilmiah Anomaly Membawa Hollywood ke Bali