INDOBALINEWS – Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebutkan telah menjual barang bukti narkoba ke pihak lain.
Polisi juga mengungkap Irjen Teddy Minahasa mengganti lima kilogram barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Perlu diketahui, kasus Irjen Teddy ini semasa dia menjabat Kapolda Sumatra Barat dan sebagai pengendali barang bukti sebelum diangkat menjadi Kapolda Jatim sekitar lima hari lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut kepada media, Jumat 14 Oktober 2022.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari PMJNews.
Kata dia dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Propam Siapkan Sidang Etik Irjen TM
Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ternyata Hasil Tes Urine Irjen Pol Teddy Minahasa Negatif
Keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya.***