Berantas Judi Online, Polri Bekuk 3 Tersangka Judi Online di Kamboja, DPO Apin BK Diciduk di Malaysia

- 15 Oktober 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi judi online, Sabtu 15 Oktober 2022
Ilustrasi judi online, Sabtu 15 Oktober 2022 /Pixabay

INDOBALINEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi online di Kamboja dan rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022.

"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, dilansir dari Antara, Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Kanjuruhan kepada Presiden, Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab

Ketiga orang tersangka judi itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, tambah Kapolri, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.

Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Propam Siapkan Sidang Etik Irjen TM

Sementara itu, Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.

Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x