TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Kanjuruhan kepada Presiden, Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab

- 14 Oktober 2022, 19:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF Kanjuruhan mengatakan PSSI harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF Kanjuruhan mengatakan PSSI harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /@mohmahfudmd/Instagram

INDOBALINEWS – Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menegaskan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di stadion tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai menyampaikan laporan hasil investigasi dan rekomendasi TGIPF Kanjruhan kepada Presiden Jokowi, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurut Mahfud dalam laporannya TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.

Baca Juga: Gaya Hidup Polisi Disorot, Presiden Jokowi: Tindak Tegas Anggota Polri yang Langgar Aturan

Ia pun menegaskan, oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tuturnya.

Mahfud menyebut telah menyampaikan semua temuan timnya kepada Presiden Jokowi dalam laporan setebal 124 halaman.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders,  baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Propam Siapkan Sidang Etik Irjen TM

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x