Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Ini 5 Nama Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri

13 Januari 2023, 20:22 WIB
Istri Lukas Enembe (kanan). /Dok. Antara/Hendrina Dian Kandipi/

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan agar pihak pihak yang terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas Enembe dapat kooperatif.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023 yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sudah 3 Kali, Aktor Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba Lagi

Selain Gulce Wenda isteri Lukas keempat orang lainnya adalah Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Baca Juga: Samsung Siapkan Galaxy Watch dengan Layar microLED, Cek Keunggulannya

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Detik -Detik Penyelundup Berlian Ratusan Butir Terciduk Petugas di Bandara Ngurah Rai Bali

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah.

Selanjutnya, imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ayo Tonton WSBK 2023 di Mandalika Lombok, Catat Tanggalnya

Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler