Kapolresta Denpasar: WNA Irlandia Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapis

31 Juli 2023, 20:34 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM yang tabrak pengendara motor hingga tewas. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM (36) penabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung saat itu berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku dengan bersama dua temannya warga negara Indonesia sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu 29 Juli 2023 di Denpasar.

Setelah minum-minum, mereka bertiga hendak pulang ke tempatnya menginap dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DK 1682 QJ, Kamis 26 Juli 2023 dini hari.

Baca Juga: Jambret Sial, Usai Bawa Lari HP Turis di Kuta, Kabur Ternyata Masuk Jalan Buntu

Ketika di TKP, berhenti mobil Yaris bernopol B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian (41) karena lampu menyala merah. Mobil tersebut lalu ditabrak dari belakang oleh MRM.

Usai menabrak, MRM yang panik mundur dengan cepat dan belok ke kiri. Dari arah berlawanan datang Ni Wayan Madiani (50) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6462 QS.

Baca Juga: Kasus Korupsi Basarnas: 1 Tersangka Penuhi Panggilan KPK

Ia lalu ditabrak oleh pelaku. Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di kepala. 

Bukannya menolong, MRM memilih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. 

Baca Juga: Kasus Penutupan Pintu LABHI di Denpasar, Istilah Premanisme Pemerasan Berlebihan, Begini Kata Kriminolog Unud

Karena kendaraan macet, ia kemudian memesan Grab untuk pulang ke hotel tempatnya menginap. Mobil tersebut ditemukan warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).

Saat itu kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.

Baca Juga: ITIF Digelar Perdana Bahas Tantangan Penerapan Investasi Hijau

Oleh saksi, keberadaan mobil seharga ratusan juta itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian, saat ini pelaku MRM sudah di tahan di rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun, pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial, atau pasal 312  yang berbunyi (setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 th. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler