Ibu 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya Pulih, Masih Perlu Pendampingan Petugas PPPA

12 Desember 2023, 06:21 WIB
Pemakaman empat bocah yang dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa Jaksel dimakamkan di TP Perigi Sawangan Jabar. /Dok Seputar Cibubur

INDOBALINEWS - Kondisi D, ibu dari empat anak yang dibunuh ayah kandungnya berangsur-angsur pulih dan sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, bahkan D ikut menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Meski begitu, D masih perlu pendampingan petugas Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA).

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Pertandingan Kontra Bayern Munchen, Pemain Muda MU Akui Ruang Ganti Tim Toxic

"Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin 11 Desember 2023 menjelaskan terkait kasus ayah bunuh 4 anaknya di Jagakarsa.

Sementara itu P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk menjalani observasi kejiwaan.

"Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus dilansir dari Antara.

Baca Juga: Oknum Panitia Kemah Kebangsaan PPDI Viral, Diduga Sunat Iuran Desa Ratusan Juta

Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari. Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu 3 Desember 2023. Sebelum pembunuhan, P juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Kampanye Fashion Zara Bernuansa Kejam

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler