INDOBALINEWS - Geger kasus seorang ayah bunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa Jakarta Selatan, hingga Sabtu 9 Desember 2023, polisi masoh mendalami motif pelaku bernama Panca.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan polisi menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Sementara kami masih dalami dan kami bekerja menggunakan scientific investigation," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 Desember 2023.
Sementara itu pelaku Panca dijelaskan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ungkap Bintoro.
Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.