Wanted Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Belasan Anak, Polisi Pajang Foto Pelaku, Ini Alasannya

18 Desember 2023, 13:00 WIB
Opan, oknum guru ngaji di Purwakarta menjadi DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur /Instagram Polres Purwakarta/

INDOBALINEWS - Seorang guru ngaji di Purwakarta bernama Opan Sopandi diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, karena tersangka hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya maka polisi memasukkannya ke dalam DPO.

"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya Minggu 18 Desember 2023 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hadapi Bali United, Persib Dihantui Rekor Buruk 13 Pertemuan Tak Pernah Menang

 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.

Baca Juga: Liga 1: Gaji Lunas? Victor Mansaray Unggah Foto Latihan Bersama PSM Makassar Jelang Lawan Persik Kediri

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler